Pages

Sabtu, 10 Oktober 2015

Makalah Mandi besar,Bersiwak, dan Darah wanita



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
         Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap Tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapat ketenangan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat nanti. Bentuk dan jenis ibadah sangat bermacam – macam, seperti mandi besar bersiwak dan mengerti tentang darah wanita dan lainnya. Dan setiap ibadah memiliki syarat – syarat untuk dapat melakukannya, contoh nya mandi besar  Mandi besar, mandi junub atau mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.
         Begitu pula bersiwak, Dalam kaitannya dengan siwak, pada zaman dulu Nabi saw ingin mengajarkan kepada para sahabat supaya memperhatikan anggota-anggota tubuh, termasuk gigi.
         Begitu pula dengan darah wanita yang mengalami permasalahan. Banyak wanita yang bingung dengan masa haidnya, ada yang bilang haidnya terputus-putus, sampai dia harus keramas beberapa kali. Ada yang mengalami perubahan siklus, kadang maju kadang mundur. Bahkan banyak juga wanita yang masih bingung membedakan antara darah haid dan istihadhah.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Jelaskan apa yang dimaksud mandi besar dan ketentuannya ?
2.      Apa yang dimaksud dengan berwisak ?
3.      Jelaskan apa yang dimaksud darah wanita dan sebutkan ada berapa macam darah wanita ?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui bagaimana tata cara Mandi besar yang sesuai dan benar
2.      Supaya kita mengerti bahwasannya bersiwak itu sunnahnya rasulullah SAW
3.      Untuk mengetahui bahwasannya darah wanita itu  bermacam-macam


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 MANDI BESAR
      Mandi besar, mandi junub atau mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat.
A. Rukun Mandi
[1]Fardhu yang mesti dilakukan ketika mandi hanya dua, yaitu:
1.      Niat, seperti halnya wudhu, karena mandi juga adalah ibadah maka diwajibkan melakukannya dengan niat, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan terdahulu. Niat tersebut harus pula dilakukan serentak dengan basuhan yang pertama.
Niat itu dianggap sah dengan:
1.      Berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats janabah, haid, nifas, atau hadats lainnya, dari seluruh tubuhnya.
2.      Berniat untuk membolehkan shalat, thawaf, atau pekerjaan lain yang hanya boleh dilakukan dengan thaharah, atau
3.      Berniat mandi wajib, berniat menunaikan mandi, berniat thaharah untuk shalat.
2.      Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut dan permukaan kulit.
Dalam hal membasuh rambut, air harus sampai ke bagian dalam rambut yang tebal, sanggul atau gulungan (dafa’ir) rambut wajib dibuka jika air tidak dapat mencapai bagian dalamnya tanpa dibuka. Akan tetapi, rambut yang menggumpal (ma’qud) tidak wajib dibasuh bagian dalamnya.
[2]Kewajiban membasuh rambut pada waktu mandi didasarkan kepada hadits Nabi saw:

“Sesungguhnya di bawah tiap-tiap rambut itu ada janabah, maka basahilah rambut dan bersihkanlah kulit”. (HR. Bukhari).

“Barang siapa meninggalkan tempat satu rambut pun, tidak dibasuhnya, pada waktu mandi janabah akan dikenakan terhadapnya sesuatu dari neraka”. (HR. Abu Dawud).
Kulit meliputi kuku-kuku, bagian luar lubang telinga, bagian kemaluan wanita yang tampak ketika ia jongkok, dan ujung zakar yang tertutup kulup (bagi orang yang tidak berkhitan).
B.  Sunat Mandi
[3]Untuk kesempurnaan pelaksanaan mandi, maka selain melakukan kedua fardhu yang tersebut diatas disunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut:
1.      Membaca basmalah, seperti yang dijelaskan pada wudhu.
2.      Membasuh tangan sebelum memasukkannya ke bejana.
3.      Berwudhu dengan sempurna sebelum melakukan mandi, sesuai dengan hadits ‘A’isyah:
“Bila Nabi saw, mandi, beliau berwudhu seperti wudhu yang dilakukannya untuk shalat”. (Muttafaq ‘Alayh).
4.      Menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya, seraya memperhatikan agar air benar-benar mencapai semua bagian tubuhnya yang tersembunyi seperti ketiak, daun telinga, lipatan-lipatan pada perut, pusar, dan sebagainya.
5.      Muwalah, seperti pada wudhu, yakni membasuh suatu anggota sebelum kering anggota yang dibasuh sebelumnya.
6.      Mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh, punggung dan perutnya sebab Rasul saw, suka mendahulukan yang kanan pada semua pekerjaannya.
7.      Menyiram dan menggosok badan sebanyak tiga kali.
8.      Khusus bagi perempuan, setelah selesai mandi haid atau nifas, disunatkan memakai kesturi atau wangian lainnya pada bekas darahnya, kecuali ia sedang ihram atau berkabun. Kesturi itu ditaruh pada kapas kemudian dimasukkanva ke mulut maluannya.
2.2 BERSIWAK.
[4]Bersiwak merupakan termasuk dalam katagori fitrah, karena ia dapat membersihkan mulut. Lafal siwak dalam penggunaannya merujuk pada arti pekerjaan (bersiwak) sekaligus media yang digunakan untuk bersiwak (kayu siwak). Adapun yang di maksud siwak disini adalah menggunakan kayu atau yang semisal pada gigi  untuk menghilangkan kuning-kuning pada gigi dan kotoran-kotoran lain yang menempel.
Terkait dengan siwak, kami akan membicarakan permasalahan berikut secara ringkas:
a.       Siwak disunnahkan, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Hurairoh, bahwasannya Nabi SAW bersabda:
لَوْ لاَ اَنْ أْشُقّ عَلَى اُمّتِي أَوْ عَلَى النّ‍ا سِ لَأَ مَرْ تُهُمْ بِا لسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةِ.
Andai tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat.
Siwak disunnahkan di segala waktu, namun kesunnahan ini semakain kuat jika dilakukan di lima waktu berikut: Pertama, ketika masuk waktu shalat, baik dalam keadaan suci atau tidak suci seperti orang yang tidak menemukan air dan debu. Kedua, ketika wudhu. Ketiga, ketika membaca Al-Qur’an. Keempat, ketika bangun tidur. Dan kelima, ketika mulut bau.
b.      Siwak dapat dilakukan dengan menggunakan semua benda yang suci dan kasar yang dapat hilangkan kotoran. Namun, yang lebih utama adalah dengan menggunakan kayu ara atau zaitun.
c.       Tata caranya, disunnahkan untuk menyiwak mulut dengan posisi membujur, menyiwak gigi dengan posisi melintang.
d.      Untuk membersihkannya, disunnahkan mencuci siwak setelah digunakan, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra.: “Nabi SAW bersiwak, lalu memberikan siwak itu kepadaku untuk aku cuci, lantas aku mulai (mencucinya), kemudian bersiwak, lantas mencucinya lagi dan mengangkatnya.”
e.       Siwak bagi orang yang berpuasa.
Orang yang sedang berpuasa disunnahkan bersiwak di awal pagi dan di akhirnya, berdasarkan hadis-hadis yang menerangkan penggunaan siwak, dan tidak ada dalil yang dapat dibuat patokan tentang dilarangnya orang yang sedang berpuasa untuk bersiwak. Hanya saja, sebagian ahli ilmu memakruhkan siwak bagi orag yang sedang berpuasa dengan menggunakan kayu siwak yang masih basah, dan bersiwak di akhir hari. Merka berdalil dengan hadis Abu Hurairah ra yang menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda:

“Sungguh bau tak sedap mulut orang puasa lebih wangi di sisi Allah daripada aroma minyak misik.”
Nabi SAW disini memuji orang yang sedang berpuasa dari segi puasanya, bau mulutnya dikarenakan puasa, mendapatkan keridhaan disisi Allah SWT, dan mendapatkan imbalan pahala yang lebih banyak daripada imbalan pahala minyak misik yang disunnahkan oleh syara’. Pendapat ini tidak benar. Tidak ada seorang yang diperintahkan menimbulkan atau membuat bau busuk di mulut, sementara ia tahu bahwa sumbernya adalah perut dan bukan mulut. Imam Ath-Thabrani meriwayatkan dari Abdurrahman bin Ghanam, ia berkata: Saya pernah bertanya Mu’adz bin Jabal, “Bolehkah saya bersiwak, sedangkan saya berpuasa? “Mu’adz bin Jabal menjawab,”ya.” Saya bertanya lagi,”Kapan boleh bersiwak siang hari?” Mu’adz bin Jabal menjawab,”Pagi atau sore boleh saja”.
Sesungguhnya orang-orang menganggap makruh bersiwak pada waktu sore hari, dan mereka mengatakan bahwa Rasulullah SAW besabda: sungguh bau tidak sedap mulut orang pusa lebih wangi disisi Allah daripada aroma minyak misik”. Mu’adz bin Jabal menjwab “Subhanallah, sungguh Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada manusia agar bersiwak, dan Rasulullah SAW tidak memerintahkan mereka membuat bau busuk di mulutnya secara sengaja, karena yang demikian itu tidak ada kebijakannya sama sekali, bahkan jelek.”[5]
2.3 DARAH WANITA
      Darah seorang wanita yang keluar dari farji itu dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
A.    Darah Haid
Haidl adalah darah yang keluar dari farji seorang perempuan yang umur 9 tahun, dengan sehat (tidak karena sakit), tetapi memang watak/kodrat wanita, dan tidak setelah melahirkan anak.[6] 
a)      Ciri-ciri Darah Haid
Menurut penjelasan Rosululloh, darah haid memiliki ciri pertama, berwarna hitam. kedua, terasa panas. ketiga, darahnya hitam seakan terbakar. keempat, keluarnya perlahan-lahan dan tidak sekaligus. kelima, memiliki bau yang sangat tidak enak, berbeda dengan darah yang lain karena ia berasal dari sisa tubuh. keenam, sangat kemerahan.
Jika haid tidak bisa ditentukan, maka semua taklif tetap wajib dijalankan seperti apa  adanya.
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa ciri-ciri ini terkadang menyulitkan sebagian orang dan membuat bingung. Allah telah menetapkan ukuran waktu secara jelas, maka kapan saja sesorang wanita menemukan ada darah maka berlakulah hukum haid, apa pun cirinya Dan kapan saja darah itu keluar diluar waktu yang sudah ditentukan maka ia bukan darah haid, apa pun bentuknya[7]. Adapun warna darah haid itu ada 5 macam: Hitam, Merah, Abu-abu (Antara merah dan kuning), Kuning dan Keruh. [8]          
b)      Tempo Haid
Ulama’ berbeda pendapat tentang batas maksimal dan minimal waktu haid :
1)      Menurut  Imam Malik, masa terpendek haid tidak terbatas sedangkan masa terpanjang  adalah 15 hari
2)      Menurut Imam Hanafi, masa terpanjang haid wanita adalah 10 hari, sedangkan masa terpendek 3 hari
3)      Menurut Imam Syafi’i, masa terpendeknya adalah sehari  semalam atau dapat juga disebut 24 jam, sedangkan masa terpanjangnya adalah 15 hari 15 malam. Menurut  kebiasaan seorang wanita yang berhaid adalah 6 hari 6 malam atau 7 hari 7 malam. 
B.     Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan sebelum selang 15 hari bersih dan tidak melebihi 60 hari. Darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi tidak dapat dikatakan nifas tetapi darah wiladah, begitu juga darah yang keluar setelah masa bersih 15 hari maka darah itu termasuk haidh jika memenuhi persyaratan.
Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. 


Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya sebagai berikut :
a)      Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari. 
b)      Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu a’lam.
c)      Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.
Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya.
Hal-hal yang diharamkan ketika Haid atau Nifas:
a)      Melakukan bersuci (Thoharoh) dengan niat menghilangkan hadats atau niat Ibadah.
b)      Sholat baik fardlu atau sunah atau Sujud
c)      Berpuasa dan lain-lain

C.     ISTIHADHAH
Istihadhah yaitu darah yang keluar pada saat sakit dan bukan darah haid sesuai dengan sabda Nabi, “ Itu hanyalah urat dan bukan haid. ” (HR. Al-Bukhari). Al-Kasani menjelaskan dalam Kitab Al-Bada’i, “Istihadhah adalah darah yang keluar kurang dari tempo minimal haid dan yang lebih dari tempo maksimal haid dan nifas.
Asy-Syafi’i berkata: “jika seorang wanita melihat darah sebelum cukup sembilan tahun maka ia darah rusak dan bukan darah Istihadhah karena istihadhah terjadi setelah bersih dari haid[9].” Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.
Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :
Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.” Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.




Kewajiban perempuan mustahadoh sebelum sholat antara lain:
1)      Membersihkan kemaluannya dari najis
2)      Menyumpal kemaluannya dengan kapas/pembalut
3)      Berwudlu ketika waktu sholat sudah masuk
4)      Segera melaksanakan sholat kecuali menunggu jama’ah atau hal-hal lain yang berhubungan dengan sholat.









BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
      Mandi besar, mandi junub atau mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat.
Bersiwak merupakan sesuatu yang termasuk dalam katagori fitrah, karena ia dapat membersihkan mulut. Lafal siwak didalam penggunaannya merujuk pada arti pekerjaan (bersiwak) sekaligus media yang digunakan untuk bersiwak (kayu siwak). Adapun yang di maksud siwak disini adalah menggunakan kayu atau yang semisal pada gigi  untuk menghilangkan kuning-kuning pada gigi dan kotoran-kotoran lain yang menempel. Dan darah seorang wanita yang keluar dari farji itu dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu: Darah Haid, Nifas, dan Istihadhah







DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Muhammad Ardani Bin, Risalah Haid, 1987,  Surabaya : Al-Miftah.
Ak , Pro. DR. H. Baihaqi, , Fiqih Ibadah, 1996, Bandung: M2S
Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad A. Dan Prof. Dr. Abdul Wahhab S. H , Fiqh Ibadah, 2009, Jakarta 13220: Penerbit Amzah,
Shalih, Su’ad Ibrahim, 2011, Fiqih Ibadah Wanita, Jakarta : Amzah.



[1] Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah,
   Penerbit Amzah, Jakarta 13220, 2009, hal. 84-87

[2] Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah,
   Penerbit Amzah, Jakarta 13220, 2009, hal. 86

[3]  Pro. DR. H. Baihaqi, Ak, Fiqih Ibadah, Penerbit M2S Bandung, 1996, hal. 30
[4] Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah,
   Penerbit Amzah, Jakarta 13220, 2009, hal. 31
[5]  Ibid hal 32
[6] Muhammad Ardani bin Ahmad, Risalah Haid, ( Surabaya : Al-Miftah, 1987 ), hal 11
[7] Su’ad Ibrahim Shalih, Fiqih Ibadah Wanita, ( Jakarta : Amzah, 2011 ), hal 200
[8] Muhammad Ardani bin Ahmad, Risalah Haid, ( Surabaya : Al-Miftah, 1987 ), hal 22
[9] Su’ad Ibrahim Shalih, ibid, hal 223

Tidak ada komentar:

Posting Komentar