BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap
Tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapat ketenangan dan kebahagiaan di
dunia dan di akhirat nanti. Bentuk dan jenis ibadah sangat bermacam – macam, seperti
mandi besar bersiwak dan mengerti tentang darah wanita dan lainnya. Dan setiap
ibadah memiliki syarat – syarat untuk dapat melakukannya, contoh nya mandi
besar Mandi besar, mandi junub atau
mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak)
yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari
ujung rambut sampai ujung kaki.
Begitu pula bersiwak,
Dalam kaitannya dengan siwak, pada zaman dulu Nabi saw ingin mengajarkan kepada
para sahabat supaya memperhatikan anggota-anggota tubuh, termasuk gigi.
Begitu pula dengan
darah wanita yang mengalami permasalahan. Banyak wanita yang bingung dengan
masa haidnya, ada yang bilang haidnya terputus-putus, sampai dia harus keramas
beberapa kali. Ada yang mengalami perubahan siklus, kadang maju kadang mundur.
Bahkan banyak juga wanita yang masih bingung membedakan antara darah haid dan
istihadhah.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Jelaskan
apa yang dimaksud mandi besar dan ketentuannya ?
2.
Apa
yang dimaksud dengan berwisak ?
3.
Jelaskan
apa yang dimaksud darah wanita dan sebutkan ada berapa macam darah wanita ?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui bagaimana tata cara Mandi besar yang sesuai dan benar
2.
Supaya
kita mengerti bahwasannya bersiwak itu sunnahnya rasulullah SAW
3.
Untuk
mengetahui bahwasannya darah wanita itu
bermacam-macam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 MANDI BESAR
Mandi besar, mandi junub atau mandi wajib adalah mandi dengan
menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan
air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan
mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan
sebelum melakukan ibadah sholat.
A.
Rukun
Mandi
[1]Fardhu yang mesti dilakukan ketika mandi hanya dua, yaitu:
1.
Niat,
seperti halnya wudhu, karena mandi juga adalah ibadah maka diwajibkan
melakukannya dengan niat, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan
terdahulu. Niat tersebut harus pula dilakukan serentak dengan basuhan yang
pertama.
Niat
itu dianggap sah dengan:
1.
Berniat
untuk mengangkat hadats besar, hadats janabah, haid, nifas, atau hadats
lainnya, dari seluruh tubuhnya.
2.
Berniat
untuk membolehkan shalat, thawaf, atau pekerjaan lain yang hanya boleh
dilakukan dengan thaharah, atau
3.
Berniat
mandi wajib, berniat menunaikan mandi, berniat thaharah untuk shalat.
2.
Menyampaikan
air keseluruh tubuh, meliputi rambut dan permukaan kulit.
Dalam hal membasuh rambut, air harus sampai ke bagian dalam rambut
yang tebal, sanggul atau gulungan (dafa’ir) rambut wajib dibuka jika air tidak
dapat mencapai bagian dalamnya tanpa dibuka. Akan tetapi, rambut yang
menggumpal (ma’qud) tidak wajib dibasuh bagian dalamnya.
[2]Kewajiban membasuh rambut pada waktu mandi didasarkan kepada hadits
Nabi saw:
“Sesungguhnya
di bawah tiap-tiap rambut itu ada janabah, maka basahilah rambut dan
bersihkanlah kulit”. (HR. Bukhari).
“Barang siapa meninggalkan tempat satu rambut pun, tidak
dibasuhnya, pada waktu mandi janabah akan dikenakan terhadapnya sesuatu dari
neraka”. (HR. Abu Dawud).
Kulit meliputi kuku-kuku, bagian
luar lubang telinga, bagian kemaluan wanita yang tampak ketika ia jongkok, dan
ujung zakar yang tertutup kulup (bagi orang yang tidak berkhitan).
B.
Sunat
Mandi
[3]Untuk kesempurnaan pelaksanaan mandi, maka selain melakukan kedua
fardhu yang tersebut diatas disunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut:
1.
Membaca
basmalah, seperti yang dijelaskan pada wudhu.
2.
Membasuh
tangan sebelum memasukkannya ke bejana.
3.
Berwudhu
dengan sempurna sebelum melakukan mandi, sesuai dengan hadits ‘A’isyah:
“Bila Nabi saw, mandi, beliau berwudhu seperti wudhu yang
dilakukannya untuk shalat”. (Muttafaq
‘Alayh).
4.
Menggosok
seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya, seraya memperhatikan agar air
benar-benar mencapai semua bagian tubuhnya yang tersembunyi seperti ketiak,
daun telinga, lipatan-lipatan pada perut, pusar, dan sebagainya.
5.
Muwalah, seperti pada
wudhu, yakni membasuh suatu anggota sebelum kering anggota yang dibasuh
sebelumnya.
6.
Mendahulukan
menyiram bagian kanan dari tubuh, punggung dan perutnya sebab Rasul saw, suka
mendahulukan yang kanan pada semua pekerjaannya.
7.
Menyiram
dan menggosok badan sebanyak tiga kali.
8.
Khusus
bagi perempuan, setelah selesai mandi haid atau nifas, disunatkan memakai
kesturi atau wangian lainnya pada bekas darahnya, kecuali ia sedang ihram atau
berkabun. Kesturi itu ditaruh pada kapas kemudian dimasukkanva ke mulut
maluannya.
2.2 BERSIWAK.
[4]Bersiwak merupakan termasuk dalam katagori
fitrah, karena ia dapat membersihkan mulut. Lafal siwak dalam penggunaannya
merujuk pada arti pekerjaan (bersiwak) sekaligus media yang digunakan untuk
bersiwak (kayu siwak). Adapun yang di maksud siwak disini adalah menggunakan
kayu atau yang semisal pada gigi untuk
menghilangkan kuning-kuning pada gigi dan kotoran-kotoran lain yang menempel.
Terkait
dengan siwak, kami akan membicarakan permasalahan berikut secara ringkas:
a.
Siwak disunnahkan, berdasarkan hadist yang
diriwayatkan oleh Imam Abu Hurairoh, bahwasannya Nabi SAW bersabda:
لَوْ لاَ اَنْ أْشُقّ عَلَى اُمّتِي أَوْ
عَلَى النّا سِ لَأَ مَرْ تُهُمْ بِا لسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةِ.
Andai tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk
bersiwak setiap hendak shalat.
Siwak
disunnahkan di segala waktu, namun kesunnahan ini semakain kuat jika dilakukan
di lima waktu berikut: Pertama,
ketika masuk waktu shalat, baik dalam keadaan suci atau tidak suci seperti
orang yang tidak menemukan air dan debu. Kedua,
ketika wudhu. Ketiga, ketika membaca Al-Qur’an. Keempat, ketika bangun tidur. Dan kelima, ketika mulut bau.
b.
Siwak
dapat dilakukan dengan menggunakan semua benda yang suci dan kasar yang dapat hilangkan kotoran. Namun, yang
lebih utama adalah dengan menggunakan kayu ara atau zaitun.
c.
Tata
caranya, disunnahkan untuk menyiwak mulut dengan posisi membujur, menyiwak gigi
dengan posisi melintang.
d.
Untuk
membersihkannya, disunnahkan mencuci siwak setelah digunakan, berdasarkan hadis
yang diriwayatkan oleh Aisyah ra.: “Nabi SAW bersiwak, lalu memberikan siwak
itu kepadaku untuk aku cuci, lantas aku mulai (mencucinya), kemudian bersiwak,
lantas mencucinya lagi dan mengangkatnya.”
e.
Siwak bagi orang yang berpuasa.
Orang yang
sedang berpuasa disunnahkan bersiwak di awal pagi dan di akhirnya, berdasarkan
hadis-hadis yang menerangkan penggunaan siwak, dan tidak ada dalil yang dapat
dibuat patokan tentang dilarangnya orang yang sedang berpuasa untuk bersiwak.
Hanya saja, sebagian ahli ilmu memakruhkan siwak bagi orag yang sedang berpuasa
dengan menggunakan kayu siwak yang masih basah, dan bersiwak di akhir hari.
Merka berdalil dengan hadis Abu Hurairah ra yang menyatakan bahwa Nabi SAW
bersabda:
“Sungguh bau tak sedap mulut orang puasa lebih wangi di sisi Allah
daripada aroma minyak misik.”
Nabi SAW
disini memuji orang yang sedang berpuasa dari segi puasanya, bau mulutnya
dikarenakan puasa, mendapatkan keridhaan disisi Allah SWT, dan mendapatkan
imbalan pahala yang lebih banyak daripada imbalan pahala minyak misik yang
disunnahkan oleh syara’. Pendapat ini tidak benar. Tidak ada seorang yang
diperintahkan menimbulkan atau membuat bau busuk di mulut, sementara ia tahu
bahwa sumbernya adalah perut dan bukan mulut. Imam Ath-Thabrani meriwayatkan
dari Abdurrahman bin Ghanam, ia berkata: Saya pernah bertanya Mu’adz bin Jabal,
“Bolehkah saya bersiwak, sedangkan saya berpuasa? “Mu’adz bin Jabal
menjawab,”ya.” Saya bertanya lagi,”Kapan boleh bersiwak siang hari?” Mu’adz bin
Jabal menjawab,”Pagi atau sore boleh saja”.
Sesungguhnya
orang-orang menganggap makruh bersiwak pada waktu sore hari, dan mereka
mengatakan bahwa Rasulullah SAW besabda: sungguh bau tidak sedap mulut orang
pusa lebih wangi disisi Allah daripada aroma minyak misik”. Mu’adz bin Jabal
menjwab “Subhanallah, sungguh Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada manusia
agar bersiwak, dan Rasulullah SAW tidak memerintahkan mereka membuat bau busuk
di mulutnya secara sengaja, karena yang demikian itu tidak ada kebijakannya
sama sekali, bahkan jelek.”[5]
2.3 DARAH WANITA
Darah
seorang wanita yang keluar dari farji itu dapat dibedakan menjadi 3 macam
yaitu:
A. Darah Haid
Haidl adalah darah yang keluar dari
farji seorang perempuan yang umur 9 tahun, dengan sehat (tidak karena sakit),
tetapi memang watak/kodrat wanita, dan tidak setelah melahirkan anak.[6]
a) Ciri-ciri Darah Haid
Menurut penjelasan Rosululloh, darah haid
memiliki ciri pertama, berwarna hitam. kedua, terasa panas. ketiga, darahnya
hitam seakan terbakar. keempat, keluarnya perlahan-lahan dan tidak sekaligus.
kelima, memiliki bau yang sangat tidak enak, berbeda dengan darah yang lain
karena ia berasal dari sisa tubuh. keenam, sangat kemerahan.
Jika haid tidak bisa ditentukan, maka semua taklif
tetap wajib dijalankan seperti apa
adanya.
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa ciri-ciri ini terkadang
menyulitkan sebagian orang dan membuat bingung. Allah telah menetapkan ukuran
waktu secara jelas, maka kapan saja sesorang wanita menemukan ada darah maka
berlakulah hukum haid, apa pun cirinya Dan kapan saja darah itu keluar diluar
waktu yang sudah ditentukan maka ia bukan darah haid, apa pun bentuknya[7]. Adapun warna darah haid itu ada 5
macam: Hitam, Merah, Abu-abu (Antara merah dan kuning), Kuning dan Keruh. [8]
b) Tempo Haid
Ulama’ berbeda pendapat tentang batas maksimal
dan minimal waktu haid :
1)
Menurut Imam Malik, masa
terpendek haid tidak terbatas sedangkan masa terpanjang adalah 15 hari
2)
Menurut Imam Hanafi, masa terpanjang haid wanita adalah 10 hari,
sedangkan masa terpendek 3 hari
3)
Menurut Imam Syafi’i, masa terpendeknya adalah sehari semalam atau dapat juga disebut 24 jam,
sedangkan masa terpanjangnya adalah 15 hari 15 malam. Menurut kebiasaan seorang wanita yang berhaid adalah
6 hari 6 malam atau 7 hari 7 malam.
B. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah
melahirkan sebelum selang 15 hari bersih dan tidak melebihi 60 hari. Darah yang
keluar bersamaan dengan keluarnya bayi tidak dapat dikatakan nifas tetapi darah
wiladah, begitu juga darah yang keluar setelah masa bersih 15 hari maka darah
itu termasuk haidh jika memenuhi persyaratan.
Tidak ada batas minimal masa nifas, jika
kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan
bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi
wanita yang suci.
Adapun batasan maksimalnya, para ulama
berbeda pendapat tentangnya sebagai berikut :
a) Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40
hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya
adalah 60 hari.
b) Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas,
Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah,
Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat
bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits
Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah
-shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka
selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan
Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh
Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu a’lam.
c) Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa
nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun,
pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.
Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal
yang dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat, puasa, thawaf,
menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya.
Hal-hal yang diharamkan ketika Haid atau Nifas:
a) Melakukan bersuci (Thoharoh) dengan niat menghilangkan hadats atau niat
Ibadah.
b) Sholat baik fardlu atau sunah atau Sujud
c) Berpuasa dan lain-lain
C. ISTIHADHAH
Istihadhah yaitu darah yang keluar pada saat sakit dan
bukan darah haid sesuai dengan sabda Nabi, “ Itu hanyalah urat dan bukan haid.
” (HR. Al-Bukhari). Al-Kasani menjelaskan dalam Kitab Al-Bada’i, “Istihadhah
adalah darah yang keluar kurang dari tempo minimal haid dan yang lebih dari
tempo maksimal haid dan nifas.
Asy-Syafi’i berkata: “jika seorang wanita melihat
darah sebelum cukup sembilan tahun maka ia darah rusak dan bukan darah
Istihadhah karena istihadhah terjadi setelah bersih dari haid[9].” Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah
pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya,
dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.
Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama
seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh
berhubungan intim dengan suami. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan
dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :
Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku
adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci.
Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak,
sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid
itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah
habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.” Wanita yang mengalami
istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus
shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.
Kewajiban perempuan mustahadoh sebelum sholat antara
lain:
1) Membersihkan kemaluannya dari najis
2) Menyumpal kemaluannya dengan kapas/pembalut
3) Berwudlu ketika waktu sholat sudah masuk
4) Segera melaksanakan sholat kecuali menunggu jama’ah atau hal-hal lain yang
berhubungan dengan sholat.
BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Mandi
besar, mandi junub atau mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci
dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke
seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib
adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan
ibadah sholat.
Bersiwak merupakan sesuatu yang termasuk dalam katagori fitrah, karena ia
dapat membersihkan mulut. Lafal siwak didalam penggunaannya merujuk pada arti
pekerjaan (bersiwak) sekaligus media yang digunakan untuk bersiwak (kayu
siwak). Adapun yang di maksud siwak disini adalah menggunakan kayu atau yang
semisal pada gigi untuk menghilangkan
kuning-kuning pada gigi dan kotoran-kotoran lain yang menempel. Dan darah seorang wanita
yang keluar dari farji itu dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu: Darah Haid,
Nifas, dan Istihadhah
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Muhammad Ardani Bin, Risalah Haid, 1987, Surabaya : Al-Miftah.
Ak , Pro. DR. H. Baihaqi, , Fiqih Ibadah,
1996, Bandung: M2S
Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad A. Dan Prof. Dr. Abdul Wahhab S. H , Fiqh
Ibadah, 2009, Jakarta 13220: Penerbit Amzah,
Shalih, Su’ad Ibrahim, 2011, Fiqih Ibadah Wanita, Jakarta : Amzah.
[1] Prof.
Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah,
Penerbit
Amzah, Jakarta 13220, 2009, hal. 84-87
[2] Prof.
Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah,
Penerbit
Amzah, Jakarta 13220, 2009, hal. 86
[4] Prof.
Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah,
Penerbit
Amzah, Jakarta 13220, 2009, hal. 31
[5] Ibid hal 32
[6]
Muhammad Ardani bin Ahmad, Risalah Haid, ( Surabaya : Al-Miftah, 1987 ),
hal 11
[7]
Su’ad Ibrahim Shalih, Fiqih Ibadah Wanita, ( Jakarta : Amzah, 2011 ),
hal 200
[8]
Muhammad Ardani bin Ahmad, Risalah Haid, ( Surabaya : Al-Miftah, 1987 ),
hal 22
[9]
Su’ad Ibrahim Shalih, ibid, hal 223
Tidak ada komentar:
Posting Komentar