Pages

Minggu, 11 Oktober 2015

Makalah Fiqih Ibadah Zakat Mal



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Ketika seseorang sudah beragama islam/ Muslim, maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun islam. Rukun islam terbagi menjadi 5 bagian yaitu pertama, membaca Syahadat, kedua, melaksanakan sholat, ketiga, menunaikan zakat, keempat, menjalankan puasa, dan kelima, menunaikan haji bagi orang ynag mampu.
Rukun islam yang keempat, membahas tentang kajian zakat, zakat merupakan pembagian sebagian harta yang dimiliki untuk mensucikan jiwa, zakat terbagi menjadi 2 bagian yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap orang muslim di bulan Ramadhan, dan Zakat Maal yang dikeluarkan oleh orang muslim yang memiliki kelebihan harta dan berlaku syarat tertentu
Setiap harta yang kita miliki tidak terlepas dari kewajiban zakat, khusunya zakat Mal / harta. pertanyaan yang muncul setelah itu adalah apa saja syarat-syarat wajib zakat Mal dan harta apa saja yang wajib di zakati. Dan akan kita bahas dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah

1.      Pengertian Zakat Mal
2.      Syarat –syarat wajib Zakat Mal
3.      Macam – macam Zakat Mal

C.     Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengertian dari zakat mal
2.      Untuk mengetahui syarat – syarat wajib zakat mal
3.      Untuk mengetahui macam – macam zakat mal


\

BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Zakat

Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan berkembang jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci).[1] Allah SWT berfirman:
sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,[2]

maksud kata Zakka dalam ayat ini adalah menyucikan dari kotoran. Arti yang sama (suci) juga terlihat dalam ayat berikut:
Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)[3],
 Makna – makna zakat secara etimologis di atas bisa terkumpul dalam ayat berikut :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.[4]

Maksudnya, zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.

Adapun zakat menurut syara’, berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta. Menurut Syafi’I, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus.[5]
Sedangkan zakat mal ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta
kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman (buah-buahan),
emas dan berhak, harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan
kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.

B.     Syarat, Rukun Dan Hikmah Zakat

1.      Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut jumhur ulama syarat wajib zakat terdiri dari:
a. Islam
Menurut ijma’, zakat tidak wajib bagi orang kafir karena orang kafir itu najis sedangkan zakat adalah ibadah yang suci. Mazhab Syafi’I, berbeda dengan mazhab-mazhab yang lainnya, mewajibkan orang murtad untuk mengeluarkan zakat sebelum riddahnya terjadi, yakniu harta yang dimilikinya ketika dia masih menjadi seorang muslim. Riddah, menurut mazhab ini tidak menggurkan kewajiban zakat. Berbeda dengan abu hanifah, dia berpendapat bahwa riddahmenggugurkan kewajiban zakat sebab orang murtad sama dengan orang kafir.
b.Merdeka
c. Baligh dan Berakal
Keduanya dipandang sebagai syarat oleh imam hanafi. Dengan demikian zakat tidak wajib bagi anak yang belum baligh dan orang gila, karena keduanya tidak termasuk golongan orang yang wajib beribadah seperti puasa dan shalat. Sedangkan menurut jumhur, keduanya bukan merupakan syarat. Oleh karena itu, zakat wajib dikeluarkan dari harta anak kecil dan orang gila. Zakat tersebut dikeluarkan oleh walinya.


d.      Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
Harta yang memiliki kriteria ini ada lima jenis antara lain: Uang, emas, perak baik berbentuk uang logam maupun uang kertas Barang tambang dan barang temuan Barang dagangan Hasil tanaman dan buah-buahan Binatang ternak (menurut jumhur ulama yang merumput sendiri atau menurut Maliki binatang yang diberi makan)

e. Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1)      Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2)      Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

f. Harta yang dizakati adalah milik penuh
g.Harta tersebut bukan termasuk harta hasil hutang
h.Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok[6]

2.      Syarat-syarat sah pelaksanaan zakat terdiri atas:
a.       Niat
b.      Tamlik (memindahkan kempemilikan kepada penerimanya)[7]


3.      Rukun Zakat
Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir, dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya; yakni imam atau yang bertugas memungut zakat.[8]

4.      Hikmah Zakat
a.       Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
b.      Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
c.       Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
d.      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
e.       Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan[9]

C.     Waktu wajib zakat dan waktu wajib pelaksanaannya.

1.      Waktu wajib zakat
Para fuqaha sepakat bahwa zakat wajib dikeluarkan segera setelah memenuhi syarat – syaratnya, baik nishab, haul, maupun yang lainnya. Dengan demikian, barang siapa berkewajiban mengeluarkan zakat dan mampu mengeluarkannya, dia tidak boleh menangguhkannya. Dia akan berdosa jika mengakhirkan pengeluaran zakatnya tanpa ada uzur.[10]




2.      Waktu pelaksanaan zakat
Zakat ditunaikan sesuai dengan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Pertama, zakat harta berupa emas, perak, barang dagangan, dan binaang ternak yang digembalakan dibayarkan setelah sempurnanya haul satu kali dalam setiap tahun.
Kedua, zakat tanaman dan buah-buahan dibayarkan ketika berulangnya masa panen, kendatipun masa panen tersebut terjadi berulang kali dalam setahun. Dengan  demikian, unutk harta jenis yang kedua ini tidak disyaratkan untuk mencapai masa haul. Juga menurut hanafi, harta jenis yang kedua ini tidak disyaratkan harus mencapai masa nisab, sedangkan menurut jumhur, harta tersebut harus mencapai nisab.
Mengenai wajib dikeluarkannya sepersepuluh dari tanaman dan buah-buahan terdapat perbedaan pendapat. Abu hanifah berpendapat bahwa zakat harta tersebut wajib dikeluarkan ketika munculnya buah-buahan dan selamat dari pembusukan walaupun buah-buahan tersebut belum layak dipanen. Dengan catatan jumlahnya mencapai batas yang bisa dimanfaatkan. Adapun menurut al-Dardir al-Maliki, zakat buah-buahan wajib dikeluarkan ketika ia telah baik, sudah layak dimakan, dan tidak memerlukan pengairan lagi. Yang dimaksud dengan buah-buahan yang telah baik adalah tumbuhnya bunga pada kurma muda dan munculnya rasa manis pada buah anggur.[11]
Mahzab syafi’I berpendapat bahwa zakat buah-buahan wajib dikeluarkan ketika ia telah layak dan bijinya telah padat karena pada saat itu, buah-buahan tersebut telah tumbuh dengan sempurna.

D.    Macam – macam zakat mal

Macam-macam zakat Mal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain:
1.      Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
Nisab zakat emas adalah 85 gram
Nisab zakat perak adalah 200 dirham, menurut jumhur = 643 gram
Jumhur selain mazhab syafi’I, membolehkan penggabungan kedua jenis (emas dan perak) untuk menggenapkan jumlah nisab. Atas dasar ini, orang yang memiliki 100 dirham (perak) dan 5 mitsqal (emas) yang harganya sama dengan 100 dirham, wajib mengeluarkan zakatnya sebab maksud dari zakat kedua jenis itu sama.[12]
Kadar zakat yang wajib dikeluarkan dari emas dan perak ialah 1/40 atau 2,5%. Dengan dalil :

وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَهُوَ حَسَنٌ

“Apabila kamu mempunyai 200 dirham yang telah mencapai masa haul zakat yang wajib dikeluarkan darinya ialah 5 dirham. Kamu tidak berkewajiban apapun dalam emas, kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Apabila kamu mempunyai 20 dinar yang telah mencapai haul, zakat yang wajib dikeluarkan darinya ialah 0,5 dinar.[13]Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud.

2.      Zakat Tanaman

Tanaman yang wajib dizakati adalah biji-bijian yang menjadi bahan makanan pokok, seperti gandum,jelai(biji gandum), jagung, padi, kedelai, dan kacang tanah.
Syarat zakat tanaman:
a.       Tanaman tersebut ditanam manusia dan bukan tumbuh sendiri
b.      Menjadi makanan pokok dan mengenyangkan perut
c.       Hasil tanaman tersebut mencapai nishab tertentu.[14]

Nishab zakat tanaman
Nishab
Kadar Zakat
Waktu Zakat
Cara mengeluarkan zakat
653 kg
5% jika dialiri menggunakan alat
10% jika dialiri dengan air hujan dan sungai
Setelah Panen
Hitung nishab setelah tanaman dibersihkan dari kulitnya. Keluarkan zakat sesuai kadar nishab menurut pengairan yang dilakukan

Dalil:
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila ia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya[15]

3.      Zakat Binatang Ternak

Binatang ternak yang wajib di zakati adalah binatang yang oleh orang arab disebut al-an’am, yaitu unta, sapi termasuk kerbau, kambing, domba.
Syarat :
a.       Mencapai nishab
b.      Telah dimiliki satu tahun
c.       Digembalakan
d.      Tidak dipekerjakan[16]
Nishab Unta
Nishab
Kadar
5-9
1 ekor kambing
10-14 ekor
2 ekor kambing
15-19 ekor
3 ekor kambing
20-24 ekor
4 ekor kambing
25-35 ekor
1 ekor unta betina(umur 1 thn lebih)
36-45 ekor
1 ekor unta betina(umur 2 thn lebih)
46-60 ekor
1 ekor unta betina(umur 3 thn lebih)
61-75 ekor
1 ekor unta betina(umur 4 thn lebih)
76-90 ekor
2 ekor unta betina(umur 2 thn lebih)
91–120 ekor
2 ekor unta betina(umur 3 thn lebih)

Nishab Sapi dan Kerbau[17]
30-39 ekor
1 ekor sapi jantan/betina  usia 1 tahun
40-59 ekor
1 ekor sapi betina  usia 2 tahun
60-69 ekor
2 ekor sapi betina  usia 1 tahun
70-79 ekor
1 ekor sapi betina  usia 2 tahun dan 1 ekor sapi jantan  usia 1 tahun
80-89 ekor
2 ekor sapi betina  usia 2 tahun
90-99 ekor
3 ekor sapi betina  usia 1 tahun

Nishab Kambing
1-39 ekor
Tidak ada
40-120 ekor
1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun[18]
121-200 ekor
2 ekor
201-300 ekor
3 ekor
301-400 ekor
4 ekor

4.      Zakat  Perdagangan

Benda-benda yang bisa ditukar dengan uang, emas, atau perak dan siap diperjualbelikan
Syarat:
a.       Sampai nishab
b.      Mencapai 1 haul
c.       Barang dagangan untuk diperjualbelikan
Nama
Nishab
Kadar
Waktu
Cara Mengeluarkan

Barang - barang perdagangan
Senilai 85 gram emas
2,5%
Setelah berlalu satu tahun
pada awal tahun, dihitung nilai barang dagangannya jika sudah mencapai nishab, pada akhir tahun dihitung kembali. Jika sudah mencapai nishab harus dikeluarkan 2,5%




5.      Zakat barang Tambang, Temuan, dan Hasil Laut

Barang tambang adalah semua yang dikeluarkan dari bumi dan punya nilai, seperti emas,perak,besi, dan timah. Barang temuan (Rikaz) adalah harta yang ditemukan di atas bumi. Hasil laut adalah harta yang dieksploitasi dari laut, seperti kerang, terumbu karang, rumput laut, dll.[19]
Nishab :
Nama
Nishab
Kadar
waktu
cara
Barang tambang
Senilai 85 gram emas
2,5%
Langsung setelah mendapatkan
menghitung nilai barang tersebut, jika mencapai nishab langsung dikeluarkan zakatnya
Hasil laut
20%
Barang temuan
20%

BAB III

KESIMPULAN


Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan berkembang jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci).
Zakat mempunyai manfaat yaitu, Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan

Zakat merupakan ibadah sosial yang berhubungan dengan kekayaan, tetapi juga mengandung pendidikan agar umat Islam memerhatikan masyarakat yang lemah atau kekurangan. Selain itu, zakat membersihkan diri dari berbagai penyakit jiwa, juga membersihkan harta, karena sebagian harta orang kaya milik orang miskin. Oleh karena itu kita sebagai umat islam wajib mengeluarkan zakat yang menjadi rukun islam.    


DAFTAR PUSTAKA



Al-Zuhayly, Wahbah,Zakat Kajian Berbagai Mahzab(Bandung:Remaja Rosdakarya,2000)
Mu’is, Fahrur,Zakat A-Z(Solo:Tinta Medina,2011)
Dikutip di lailaberbagicerita.wordpress.com
Dikutip dari rumaysho.com



[1] Wahbah Al-Zuhayly,Zakat Kajian Berbagai Mahzab(Bandung:Remaja Rosdakarya,2000),hal.82
[2] Al-qur’an (QS 91:9)
[3] Al-qur’an (QS 87:14)
[4] Al-qur’an (QS 9:103)
[5] Wahbah Al-Zuhayly,Zakat Kajian Berbagai Mahzab(Bandung:Remaja Rosdakarya,2000),hal.83

[6] Dikutip di lailaberbagicerita.wordpress.compada tgl 16 maret 2015
[7] Ibid,Dikutip di lailaberbagicerita.wordpress.com
[8] Wahbah Al-Zuhayly,Zakat Kajian Berbagai Mahzab(Bandung:Remaja Rosdakarya,2000),hal.98
[9] Dikutip dari https://id.wikipedia.org pada tanggal 16 maret 2015
[10] Wahbah Al-Zuhayly,Zakat Kajian Berbagai Mahzab(Bandung:Remaja Rosdakarya,2000),hal.119
[11] Ibid,Wahbah Al-Zuhayly,Zakat Kajian…hal.120
[12] Ibid,Wahbah Al-Zuhayly,Zakat Kajian…hal.127
[13] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan al-Baihaqi dengan sanad yang bagus
[14] Fahrur Mu’is,Zakat A-Z(Solo:Tinta Medina,2011),hal.67
[15] Al-qur’an (QS 6:141)

[16] Fahrur Mu’is,Zakat A-Z(Solo:Tinta Medina,2011),hal.52

[17] Fahrur Mu’is,Zakat A-Z(Solo:Tinta Medina,2011),hal.56

[18] Dikutip dari rumaysho.com pada tgl 20 maret 2015
[19] Ibid,Fahrur Mu’is,Zakat A-Z,hal.79

Tidak ada komentar:

Posting Komentar