BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ketika
seseorang sudah beragama islam/ Muslim, maka kewajiban baginya adalah
melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun islam. Rukun
islam terbagi menjadi 5 bagian yaitu pertama, membaca
Syahadat, kedua, melaksanakan sholat, ketiga,
menunaikan zakat, keempat, menjalankan puasa, dan kelima,
menunaikan haji bagi orang ynag mampu.
Rukun islam
yang keempat, membahas tentang kajian zakat, zakat merupakan pembagian sebagian
harta yang dimiliki untuk mensucikan jiwa, zakat terbagi menjadi 2 bagian yaitu
zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap orang muslim di bulan Ramadhan, dan
Zakat Maal yang dikeluarkan oleh orang muslim yang memiliki kelebihan harta dan
berlaku syarat tertentu
Setiap harta
yang kita miliki tidak terlepas dari kewajiban zakat, khusunya zakat Mal /
harta. pertanyaan yang muncul setelah itu adalah apa saja syarat-syarat wajib
zakat Mal dan harta apa saja yang wajib di zakati. Dan akan kita bahas dalam
makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian
Zakat Mal
2. Syarat
–syarat wajib Zakat Mal
3. Macam
– macam Zakat Mal
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari zakat mal
2. Untuk
mengetahui syarat – syarat wajib zakat mal
3. Untuk
mengetahui macam – macam zakat mal
\
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh
(numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya
nafkah tumbuh dan berkembang jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan
untuk makna thaharah (suci).[1]
Allah SWT berfirman:
sesungguhnya
beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,[2]
maksud kata Zakka dalam ayat ini adalah
menyucikan dari kotoran. Arti yang sama (suci) juga terlihat dalam ayat
berikut:
Sesungguhnya
beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)[3],
Makna – makna zakat secara etimologis di atas
bisa terkumpul dalam ayat berikut :
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.[4]
Maksudnya, zakat itu akan menyucikan
orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.
Adapun
zakat menurut syara’, berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta. Menurut
Syafi’I, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai
dengan cara khusus.[5]
Sedangkan
zakat mal ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta
kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman (buah-buahan),
emas dan berhak, harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan
kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman (buah-buahan),
emas dan berhak, harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan
kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
B. Syarat, Rukun Dan Hikmah Zakat
1. Zakat
mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut jumhur ulama syarat
wajib zakat terdiri dari:
a. Islam
Menurut ijma’, zakat tidak wajib bagi orang
kafir karena orang kafir itu najis sedangkan zakat adalah ibadah yang suci.
Mazhab Syafi’I, berbeda dengan mazhab-mazhab yang lainnya, mewajibkan orang
murtad untuk mengeluarkan zakat sebelum riddahnya terjadi, yakniu harta yang
dimilikinya ketika dia masih menjadi seorang muslim. Riddah, menurut mazhab ini
tidak menggurkan kewajiban zakat. Berbeda dengan abu hanifah, dia berpendapat
bahwa riddahmenggugurkan kewajiban
zakat sebab orang murtad sama dengan orang kafir.
b.Merdeka
c. Baligh
dan Berakal
Keduanya dipandang
sebagai syarat oleh imam hanafi. Dengan demikian zakat tidak wajib bagi anak
yang belum baligh dan orang gila,
karena keduanya tidak termasuk golongan orang yang wajib beribadah seperti
puasa dan shalat. Sedangkan menurut jumhur, keduanya bukan merupakan syarat. Oleh
karena itu, zakat wajib dikeluarkan dari harta anak kecil dan orang gila. Zakat
tersebut dikeluarkan oleh walinya.
d.
Harta yang
dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
Harta yang memiliki kriteria
ini ada lima jenis antara lain: Uang, emas, perak baik berbentuk uang logam
maupun uang kertas Barang tambang dan barang temuan Barang dagangan Hasil
tanaman dan buah-buahan Binatang ternak (menurut jumhur ulama yang merumput
sendiri atau menurut Maliki binatang yang diberi makan)
e. Harta
yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1)
Harta tersebut di luar kebutuhan
yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal,
kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2)
Harta yang akan dizakati telah
berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan
dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat atas harta,
kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu
Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
f. Harta
yang dizakati adalah milik penuh
g.Harta
tersebut bukan termasuk harta hasil hutang
h.Harta
yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok[6]
2.
Syarat-syarat
sah pelaksanaan zakat terdiri atas:
a. Niat
b. Tamlik
(memindahkan kempemilikan kepada penerimanya)[7]
3.
Rukun Zakat
Rukun
zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan
kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir, dan
menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya; yakni
imam atau yang bertugas memungut zakat.[8]
4.
Hikmah Zakat
a. Mengurangi kesenjangan sosial antara
mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
b. Pilar amal jama'i antara mereka yang
berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka
meninggikan kalimat Allah.
c. Membersihkan dan mengikis akhlak
yang buruk
d. Alat pembersih harta dan penjagaan
dari ketamakan orang jahat.
e. Ungkapan rasa syukur atas nikmat
yang Allah berikan[9]
C. Waktu wajib zakat dan waktu wajib pelaksanaannya.
1. Waktu
wajib zakat
Para
fuqaha sepakat bahwa zakat wajib dikeluarkan segera setelah memenuhi syarat –
syaratnya, baik nishab, haul, maupun yang lainnya. Dengan demikian, barang
siapa berkewajiban mengeluarkan zakat dan mampu mengeluarkannya, dia tidak
boleh menangguhkannya. Dia akan berdosa jika mengakhirkan pengeluaran zakatnya
tanpa ada uzur.[10]
2. Waktu
pelaksanaan zakat
Zakat
ditunaikan sesuai dengan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Pertama,
zakat harta berupa emas, perak, barang dagangan, dan binaang ternak yang
digembalakan dibayarkan setelah sempurnanya haul satu kali dalam setiap tahun.
Kedua,
zakat tanaman dan buah-buahan dibayarkan ketika berulangnya masa panen,
kendatipun masa panen tersebut terjadi berulang kali dalam setahun. Dengan demikian, unutk harta jenis yang kedua ini
tidak disyaratkan untuk mencapai masa haul. Juga menurut hanafi, harta jenis
yang kedua ini tidak disyaratkan harus mencapai masa nisab, sedangkan menurut
jumhur, harta tersebut harus mencapai nisab.
Mengenai
wajib dikeluarkannya sepersepuluh dari tanaman dan buah-buahan terdapat
perbedaan pendapat. Abu hanifah berpendapat bahwa zakat harta tersebut wajib
dikeluarkan ketika munculnya buah-buahan dan selamat dari pembusukan walaupun
buah-buahan tersebut belum layak dipanen. Dengan catatan jumlahnya mencapai
batas yang bisa dimanfaatkan. Adapun menurut al-Dardir al-Maliki, zakat
buah-buahan wajib dikeluarkan ketika ia telah baik, sudah layak dimakan, dan
tidak memerlukan pengairan lagi. Yang dimaksud dengan buah-buahan yang telah
baik adalah tumbuhnya bunga pada kurma muda dan munculnya rasa manis pada buah
anggur.[11]
Mahzab
syafi’I berpendapat bahwa zakat buah-buahan wajib dikeluarkan ketika ia telah
layak dan bijinya telah padat karena pada saat itu, buah-buahan tersebut telah
tumbuh dengan sempurna.
D. Macam – macam zakat mal
Macam-macam zakat Mal dibedakan atas
obyek zakatnya antara lain:
1. Emas dan
Perak. Meliputi harta yang terbuat dari
emas dan perak dalam bentuk apapun.
Nisab
zakat emas adalah 85 gram
Nisab
zakat perak adalah 200 dirham, menurut jumhur = 643 gram
Jumhur
selain mazhab syafi’I, membolehkan penggabungan kedua jenis (emas dan perak)
untuk menggenapkan jumlah nisab. Atas dasar ini, orang yang memiliki 100 dirham
(perak) dan 5 mitsqal (emas) yang harganya sama dengan 100 dirham, wajib
mengeluarkan zakatnya sebab maksud dari zakat kedua jenis itu sama.[12]
Kadar
zakat yang wajib dikeluarkan dari emas dan perak ialah 1/40 atau 2,5%. Dengan
dalil :
وَعَنْ
عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا
كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ
دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا,
وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ
ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ )
رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَهُوَ حَسَنٌ
“Apabila kamu
mempunyai 200 dirham yang telah mencapai masa haul zakat yang wajib dikeluarkan
darinya ialah 5 dirham. Kamu tidak berkewajiban apapun dalam emas, kecuali kamu
mempunyai 20 dinar. Apabila kamu mempunyai 20 dinar yang telah mencapai haul,
zakat yang wajib dikeluarkan darinya ialah 0,5 dinar.[13]”Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu
Dawud.
2. Zakat Tanaman
Tanaman
yang wajib dizakati adalah biji-bijian yang menjadi bahan makanan pokok,
seperti gandum,jelai(biji gandum), jagung, padi, kedelai, dan kacang tanah.
Syarat
zakat tanaman:
a.
Tanaman tersebut
ditanam manusia dan bukan tumbuh sendiri
b.
Menjadi makanan
pokok dan mengenyangkan perut
c. Hasil
tanaman tersebut mencapai nishab tertentu.[14]
Nishab
zakat tanaman
|
Nishab
|
Kadar Zakat
|
Waktu Zakat
|
Cara
mengeluarkan zakat
|
|
653 kg
|
5% jika
dialiri menggunakan alat
10% jika
dialiri dengan air hujan dan sungai
|
Setelah Panen
|
Hitung nishab
setelah tanaman dibersihkan dari kulitnya. Keluarkan zakat sesuai kadar
nishab menurut pengairan yang dilakukan
|
Dalil:
…Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam
itu) bila ia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya…[15]
3. Zakat Binatang Ternak
Binatang
ternak yang wajib di zakati adalah binatang yang oleh orang arab disebut
al-an’am, yaitu unta, sapi termasuk kerbau, kambing, domba.
Syarat
:
a.
Mencapai nishab
b.
Telah dimiliki
satu tahun
c.
Digembalakan
d. Tidak
dipekerjakan[16]
Nishab
Unta
|
Nishab
|
Kadar
|
|
5-9
|
1 ekor kambing
|
|
10-14 ekor
|
2 ekor kambing
|
|
15-19
ekor
|
3 ekor kambing
|
|
20-24 ekor
|
4 ekor kambing
|
|
25-35 ekor
|
1 ekor unta
betina(umur 1 thn lebih)
|
|
36-45 ekor
|
1 ekor unta
betina(umur 2 thn lebih)
|
|
46-60 ekor
|
1
ekor unta betina(umur 3 thn lebih)
|
|
61-75 ekor
|
1
ekor unta betina(umur 4 thn lebih)
|
|
76-90 ekor
|
2
ekor unta betina(umur 2 thn lebih)
|
|
91–120 ekor
|
2
ekor unta betina(umur 3 thn lebih)
|
Nishab
Sapi dan Kerbau[17]
|
30-39 ekor
|
1
ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun
|
|
40-59
ekor
|
1
ekor sapi betina usia 2 tahun
|
|
60-69
ekor
|
2
ekor sapi betina usia 1 tahun
|
|
70-79
ekor
|
1
ekor sapi betina usia 2 tahun dan 1
ekor sapi jantan usia 1 tahun
|
|
80-89
ekor
|
2
ekor sapi betina usia 2 tahun
|
|
90-99
ekor
|
3
ekor sapi betina usia 1 tahun
|
Nishab
Kambing
|
1-39 ekor
|
Tidak
ada
|
|
40-120
ekor
|
1
kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz
yang berumur 2 tahun[18]
|
|
121-200
ekor
|
2
ekor
|
|
201-300
ekor
|
3
ekor
|
|
301-400
ekor
|
4
ekor
|
4. Zakat Perdagangan
Benda-benda
yang bisa ditukar dengan uang, emas, atau perak dan siap diperjualbelikan
Syarat:
a.
Sampai nishab
b.
Mencapai 1 haul
c. Barang
dagangan untuk diperjualbelikan
|
Nama
|
Nishab
|
Kadar
|
Waktu
|
Cara
Mengeluarkan
|
|
|
Barang
- barang perdagangan
|
Senilai
85 gram emas
|
2,5%
|
Setelah
berlalu satu tahun
|
pada
awal tahun, dihitung nilai barang dagangannya jika sudah mencapai nishab,
pada akhir tahun dihitung kembali. Jika sudah mencapai nishab harus
dikeluarkan 2,5%
|
|
5. Zakat barang Tambang, Temuan, dan Hasil Laut
Barang
tambang adalah semua yang dikeluarkan dari bumi dan punya nilai, seperti
emas,perak,besi, dan timah. Barang temuan (Rikaz)
adalah harta yang ditemukan di atas bumi. Hasil laut adalah harta yang
dieksploitasi dari laut, seperti kerang, terumbu karang, rumput laut, dll.[19]
Nishab
:
|
Nama
|
Nishab
|
Kadar
|
waktu
|
cara
|
|
Barang
tambang
|
Senilai
85 gram emas
|
2,5%
|
Langsung
setelah mendapatkan
|
menghitung
nilai barang tersebut, jika mencapai nishab langsung dikeluarkan zakatnya
|
|
Hasil
laut
|
20%
|
|||
|
Barang
temuan
|
20%
|
BAB III
KESIMPULAN
Secara
bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan
zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan berkembang jika diberkati. Kata ini
juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci).
Zakat mempunyai manfaat yaitu, Mengurangi kesenjangan sosial antara
mereka yang berada dengan mereka yang miskin. Pilar amal jama'i antara mereka
yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam
rangka meninggikan kalimat Allah. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat. Ungkapan rasa
syukur atas nikmat yang Allah berikan
Zakat
merupakan ibadah sosial yang berhubungan dengan kekayaan, tetapi juga
mengandung pendidikan agar umat Islam memerhatikan masyarakat yang lemah atau
kekurangan. Selain itu, zakat membersihkan diri dari berbagai penyakit jiwa, juga
membersihkan harta, karena sebagian harta orang kaya milik orang miskin. Oleh
karena itu kita sebagai umat islam wajib mengeluarkan zakat yang menjadi rukun
islam.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhayly,
Wahbah,Zakat Kajian Berbagai Mahzab(Bandung:Remaja
Rosdakarya,2000)
Mu’is,
Fahrur,Zakat A-Z(Solo:Tinta
Medina,2011)
Dikutip
di lailaberbagicerita.wordpress.com
Dikutip
dari rumaysho.com
Dikutip
dari https://id.wikipedia.org
[1]
Wahbah Al-Zuhayly,Zakat Kajian Berbagai
Mahzab(Bandung:Remaja Rosdakarya,2000),hal.82
[2]
Al-qur’an (QS 91:9)
[3]
Al-qur’an (QS 87:14)
[4]
Al-qur’an (QS 9:103)
[5]
Wahbah Al-Zuhayly,Zakat Kajian Berbagai
Mahzab(Bandung:Remaja Rosdakarya,2000),hal.83
[6]
Dikutip di lailaberbagicerita.wordpress.compada
tgl 16 maret 2015
[7]
Ibid,Dikutip di lailaberbagicerita.wordpress.com
[8]
Wahbah Al-Zuhayly,Zakat Kajian Berbagai
Mahzab(Bandung:Remaja Rosdakarya,2000),hal.98
[9]
Dikutip dari https://id.wikipedia.org pada tanggal 16 maret 2015
[10]
Wahbah Al-Zuhayly,Zakat Kajian Berbagai
Mahzab(Bandung:Remaja Rosdakarya,2000),hal.119
[11]
Ibid,Wahbah Al-Zuhayly,Zakat Kajian…hal.120
[12]
Ibid,Wahbah Al-Zuhayly,Zakat Kajian…hal.127
[13]
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan al-Baihaqi dengan sanad yang bagus
[14]
Fahrur Mu’is,Zakat A-Z(Solo:Tinta
Medina,2011),hal.67
[15]
Al-qur’an (QS 6:141)
[16]
Fahrur Mu’is,Zakat A-Z(Solo:Tinta
Medina,2011),hal.52
[17]
Fahrur Mu’is,Zakat A-Z(Solo:Tinta
Medina,2011),hal.56
[18]
Dikutip dari rumaysho.com pada tgl 20 maret 2015
[19]
Ibid,Fahrur Mu’is,Zakat A-Z,hal.79
Tidak ada komentar:
Posting Komentar