BAB
I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Pancasila
adalah dasar negara sekaligus pandangan hidup bagi setiap masyarakat Indonesia
tidak peduli pemerintah atau rakyat jelata sekalipun. Dasar berarti material
pembangun fundamental dimana segala hal atau kebijaksanaan dalam pemerintahan
harus selalu merujuk kepada Pancasila guna menciptakan fundamental yang kuat.
Namun, sayangnya akhir-akhir ini
banyak sekali oknum yang mengabaikan nilai-nilai luhur Pancasila. Maraknya
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan bukti bahwasanya banyak masyarakat
Indonesia yang telah jauh menyimpang dari Pancasila. Tanda tanya besar, mengapa
hal seburuk itu bisa terjadi? Jawabannya adalah disebabkan kurangnya
pengetahuan agama sehingga tidak ada kereligiusan yang seperti terkandung dalam
Pancasila. Selain itu, minimnya pemahaman nilai, norma dan moral semakin
menambah kuantitas penyelewengan nilai-nilai Pancasila. Dalam dunia
pemerintahan pun tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang kurang memahami
etika perpolitikan.
Oleh karena
itu, pembuatan karya-karya yang menekankan dalam bidang nilai, norma, moral dan
etika politik sangat dibutuhkan. Wujud dari kepedulian agar masyarakat
Indonesia memahami lebih jauh Pancasila yang merupakan pandangan hidup mereka
adalah dengan mengantarkan karya sederhana ini yang Insya Allah dapat membantu
supaya Pancasila senantiasa teraplikasi pada setiap diri masyarakat Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Pancasila sebagai Etika Politik?
2.
Bagaimanakah
hubungan dari nilai, norma, moral?
3.
Bagaimanakah
nilai-nilai pancasila sebagai etika politik?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian pancasila sebagai etika politik.
2.
Untuk
mengetahui pengertian dan hubungan dari nilai, norma, dan moral.
3.
Untuk
mengetahui nilai-nilai pancasila sebagai etika politik.
BAB
II
Pembahasan
A. Pengertian Etika
Secara
etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti
watak,adat ataupun kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai
satu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat
aturan-aturan kesusilaan (Syafiie, 1993). Etika
berkaitan dengan masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan
masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai “susila” dan “tidak
susila”, “baik” dan “buruk”. Sebagai bahasan khusus etika membicarakan
sifat-sifat yang menyebabkan orang dapat disebut susila atau bijak.
Kualitas-kualitas ini dinamakan kebijakan yang diwakilkan dengan kejahatan yang
berarti sifat-sifat yang menunjukkan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang
yang tidak bersusila. Sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan
prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia
(Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.[1]
Selanjutnya
etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika umum
mempertanyakan prinsip - prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia,
sedangkan Etika khusus membahas prinsip - prinsip itu dalam hubungannya dengan
berbagai aspek kehidupan manusia , etika khusus dibagi menjadi etika individual
dan etika sosial.[2] Etika individual yang membahas tentang kewajiban
manusia sebagai individu terhadap dirinya sendiri, serta melalui suara hati
Tuhannya. Dan kedua etika sosial membahas kewajiban serta norma-norma moral yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan
dengan sesama manusia, masyarakat bangsa dan negara.Etika sosial memuat banyak
etika yang khusus mengenai wilayah-wilayah kehidupan manusia tertentu, misalnya
etika keluarga, etika profesi, etika lingkungan, etika pendidikan, etika
seksual dan termasuk juga etika politik yang menyangkut dimensi politis
manusia.[3]
B. Pengertian Politik
Pengertian
“politik” berasal dari kosa kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam
kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses
penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan
tujuan-tujuan itu. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka
secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan
dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision
making), kebijakan (policy), pembagian (distribution), serta alokasi
(allocation).[4]
C. Pengertian Etika Politik
Setelah penjelasan kedua poin di
atas, maka tibalah pada intisari penting, yaitu etika politik. Secara
substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek
sebagai pelaku etika, yakni manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan
erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa
pengertian “moral” senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika.
Dapat disimpulkan bahwa dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun
negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai
manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan
senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk beradab dan
berbudaya.[5]
Berdasarkan
suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa, maupun negara bisa berkembang ke arah
keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai
oleh penguasa atau rezim yang otoriter. Dalam suatu masyarakat negara yang
demikian ini maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang
tidak baik menurut negara serta masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi
etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat
manusia sebagai manusia.[6]
D. Pengertian Nilai
Nilai atau
“value” termasuk bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai
dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat nilai (Axiology, Theory of
value). Filsafat sering juga diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai.
Istilah nilai dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk benda abstrak yang
artinya “Keberhargaan” (worth) atau kebaikan (goodness), dan kata kerja yang
artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian.[7]
Di dalam
Dictionary Of Sosciology and Related Sciences di kemukakan bahwa nilai adalah
kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.
Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok
(The believed capacity of any object to statisfy a human desire). Jadi, nilai
itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek,
bukan objek itu sendiri.[8]
Menilai
berarti menimbang-nimbang dan membandingkan sesuatu dengan yang lainnya untuk
kemudian mengambil sikap atau keputusan. Hasil pertimbangan dan perbandingan
itulah yang disebut nilai. Karena ada unsur pertimbangan dan perbandingan maka
objek yang diberi penilaian tersebut tidak tunggal. Artinya, suatu objek baru
dikatakan bernilai tertentu apabila ada objek serupa sebagai pembandingnya.[9]
E. Pengertian Norma
Nilai pada
dasarnya bersifat subjektif, sehingga nilai tidak mudah dijadikan panutan
prilaku bagi seseorang atau masyarakat. Agar nilai (Sistem nilai) dapat
diangkat kepermukaan, maka perlu ada wujud nilai yang lebih kongkret.
Kongretisasi dari nilai inilah yang disebut sebagai (menghasilkan) norma. Dapat
terjadi bahwa norma tidak hanya mengandung satu nilai saja, tetapi dapat lebih
dari satu nilai. Sekalipun demikian tidak ada norma yang tidak mengandung nilai.[10]
F. Pengertian Moral
Moral berasal dari kata latin
“mores” yang berarti norma-norma baik buruk yang diterima umum mengenai
perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti, akhlak ataupun kesusilaan manusia.
Di dalam bidang filsafat, moral mempersoalkan kesusilaan mengenai ajaran-ajaran
yang baik dan buruk. Manusia berkewajiban mempelajari dan mengamalkan
ajaran-ajaran moral tersebut, agar di dalam pergaulan dengan sesama manusia
dapat terjalin suatu hubungan yang baik.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, moral adalah (ajaran tentang) baik buruk yang
diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; akhlak;
budi pekerti; susila. Jadi bermoral berarti mempunyai pertimbangan baik buruk,
berakhlak baik.[11]
G. Hubungan Nilai,Norma, Dan Moral
Sebagaimana
telah dijelaskan bahwa nilai adalah kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi
kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Dalam kehidupan manusia nilai
dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku
baik disadari maupun tidak.
Nilai
berbeda dengan fakta di mana fakta dapat diobservasi melalui suatu verifikasi
empiris, sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami,
dipikirkan, dimengerti, dan dihayati oleh manusia. Nilai dengan demikian tidak
bersifat kongkret yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan nilai
dapat bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif manakala nilai
tersebut diberikan oleh subjek dan bersifat objektif jikalau nilai tersebut
telah melekat pada sesuatu, terlepas dari penilaian manusia.[12]
Agar nilai
tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia,
maka perlu lebih dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif
sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara
kongkrit. Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan
suatu norma.
Selanjutnya,
nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral
mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang
dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu
tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita
memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia.[13]
H. Lima Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila
1.
Pluralisme
Pluralisme
adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan
positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda
pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan
beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi.
Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.
2.
Hak Asasi Manusia
Jaminan
hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Mengapa?
Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan
dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar
sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, Hak-hak asasi manusia
adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut.
a.
Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat,
melainkan karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta.
b. Kontekstual
karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang modernitas
di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam
oleh Negara modern.
3.
Solidaritas Bangsa
Solidaritas
bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang
lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut
harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang
sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembnag secara
melingkar: keluarga, kampong, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan,
solidaritas sebagai manusia. Maka di
sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran
kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing.
Solidaritas itu dilanggar dengan kasar oleh korupsi.
4.
Demokrasi
Prinsip
“kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia, atau sebuah elit, atau
sekelompok ideology, atau sekelompok pendeta/pastor/ulama berhak untuk
menentukan dan memaksakan (menuntut dengan pakai ancaman) bagaimana orang lain
harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang
dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau
dipimpin. Demokrasi adalah “kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan”. Jadi
demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam
tindakan politik.
Demokrasi hanya dapat berjalan baik
atas dua dasar:
a.
Pengakuan
dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas
tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
b.
Kekuasaan
dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum
demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi
(karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
5. Keadilan Sosial
Keadilan
merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Maksud baik apa
pun kandas apabila melanggar keadilan. Moralitas masyarakat mulai dengan
penolakan terhadap ketidakadilan. Keadilan social mencegah bahwa masyarakat
pecah ke dalam dua bagian; bagian atas yang maju terus dan bagian bawah yang
paling-paling bisa survive di hari berikut.Tuntutan keadilan social tidak boleh
dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideology-ideologi,
agama-agama tertentu; keadilan social tidak sama dengan sosialisme. Keadilan
social adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan social
diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam
masyarakat. Di mana perlu diperhatikan bahwa ketidakadilan-ketidakadilan itu
bersifat structural, bukan pertama-pertama individual. Artinya, ketidakadilan
tidak pertama-tama terletak dalam sikap kurang adil orang-orang tertentu
(misalnya para pemimpin), melainkan dalam struktur-struktur
politik/ekonomi/social/budaya/ideologis. Struktur-struktur itu hanya dapat
dibongkar dengan tekanan dari bawah dan tidak hanya dengan kehendak baik dari
atas. Ketidakadilan structural paling gawat sekarang adalah sebagian besar
segala kemiskinan. Ketidakadilan struktur lain adalah diskriminasi di semua
bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya.
Berdasarkan
uaraian di atas, tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang
adalah:
1.
Kemiskinan,
ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
2.
Ekstremisme
ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka
yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka
pada masyarakat.
3.
Korupsi.
I. Nilai – nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
Sebagi dasar
filsafah negara pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan
perundang-undangan, malainkan juga merupakan sumber moraliatas terutama dalam
hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
serta sila ke dua “kemanusiaan yang adoil dan beradab” adalah merupakan sumber
nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan
dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum) , secara
demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasrkan prinsip-prinsip
moral (legitimasi moral). (Suseno, 1987 :115). Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik,
pembagian serta kewenagan harus berdasarkan legitimimasi moral religius serta
moral kemanusiaan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaran negara, segala
kebijakan, kekuasaan, kewenangan.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Etika
merupakan cabang ilmu filsafat yang membahas masalah baik dan buruk. Ranah pembahasannya
meliputi kajian praktis dan refleksi filsafati atas moralitas secara normatif.
Kajian praktis menyentuh moralitas sebagai perbuatan sadar yang dilakukan dan didasarkan
pada norma-norma masyarakat yang mengatur perbuatan baik (susila) dan buruk
(asusila). Adapun refleksi filsafati mengajarkan bagaimana tentang moral
filsafat mengajarkan bagaimana tentang moral tersebut dapat dijawab secara rasional
dan bertanggungjawab.
Pancasila sebagai core philosophy
bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, juga meliputi etika yang
sarat dengan nilai-nilai filsafati; jika memahami
Pancasila tidak dilandasi dengan
pemahaman segi-segi filsafatnya, maka yang ditangkap hanyalah segi-segi
filsafatnya, maka yang ditangkap hanyalah segi-segi fenomenalnya saja,tanpa
menyentuh inti hakikinya.
Pancasila merupakan hasil kompromi
nasional dan pernyataan resmi bahwa bangsa
Indonesia menempatkan kedudukan setiap
warga negara secara sama, tanpa membedakanantara penganut agama mayoritas
maupun minoritas. Selain itu juga tidak membedakan unsur lain seperti jender,
budaya, dan daerah.
Daftar Pustaka
Kaelan .M. S,
Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta:Paradigma , 2001)
Kaelan .M. S,
Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta:Paradigma , 2008)
Kaelan .M. S,
Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta:Paradigma , 2010)
Magnis-Suseno,
Franz,Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan,(Jakarta:
Gramedia Pustaka Pratama, 2001)
Budiyono, Kabul,
Nilai-nilai Kepribadian dan Kejuangan Bangsa Indonesia,(Bandung:Alfabeta,
2007)
Hasan, M.
Iqbal,Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila(Jakarta:Raja Grafindo
Persada,2002)
http://dewi-mulya.blogspot.com/2012/06/pancasila-sebagai-etika-politik.html,dikutip
pada tanggal 16 september 2014
[1] Kaelan .M. S, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta:Paradigma , 2001),
hlm.173
[2] Kaelan .M. S, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta:Paradigma , 2008),
hlm.85
[3] Ibid,hlm.87
[4] Kaelan .M. S, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta:Paradigma , 2010),
hlm.95
[5] Magnis-Suseno, Franz,Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar
Kenegaraan,(Jakarta: Gramedia Pustaka
Pratama, 2001),hlm.19
[6] Kaelan .M. S, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta:Paradigma , 2010),
hlm.95
[7] Budiyono, Kabul, Nilai-nilai Kepribadian dan Kejuangan Bangsa
Indonesia,(Bandung:Alfabeta, 2007) hal 69
[8] Ibid,hlm.70
[9] Hasan, M. Iqbal,Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila(Jakarta:Raja
Grafindo Persada,2002) hal 187
[10] Ibid,hlm.194
[11] Ibid,hlm.192
[12] Kaelan .M. S, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta:Paradigma , 2000),
hlm.179
[13] Budiyono, Kabul,opcit,hal.75
Tidak ada komentar:
Posting Komentar