BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Qur’anul qarim adalah sumber tasyri’pertama bagi umat
muhammad. Dan kebahagiaan mereka tergantung pada pemahaman maknanya,
pengetahuan rahasia-rahasianya dan pengamalan apa yang terkandung
didalamnya.Kemampuan setiap orang dalam memahami lafad dan ungkapan quran
tidaklah sama,padahal penjelasannya sedemikian gamblang dan ayat ayat pun
sedemikian rinci.Maka tidaklah heran Quran mendapat perhatian besar dari
umatnya, terutama dalam rangka menafsirkan kata-kata atau menta’wilkan.
B. RUMUSAN MASALAH
a.
Apa pengertian Tafsir, Takwil, dan Tarjemah?
b.
Apa perbedaan
antara Tafsir, Ta’wil, dan Tarjamah?
c.
Apa saja
klasifikasi Tafsir?
C. TUJUAN PENULISAN
a.
Mengetahui pengertian Tafsir, Takwil, dan Tarjemah
b.
Mengetahui perbedaan antara
Tafsir, Ta’wil, dan Tarjamah?
d.
Mengetahui Apa saja klasifikasi
Tafsir?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN TAFSIR, TAKWIL, DAN TARJEMAH
A. Tafsir
Tafsir secara bahasa mengikuti wazan “taf’il”, berakar
dari kata al-fasr yang berarti menjelaskan, menyingkap, dan menerangkan makna
yang abstrak. Sedangkan secara terminologi pengertian tafsir,
dijelaskan oleh beberapa ulama, salah satunya adalah menurut a-Kilbi dalam
al-Tasil, yang dikutip oleh Hasbi al-Shiddieqi, menurutnya Tafsir ialah :
menjelaskan al-Qur’an dan menerangkan maknanya serta merinci hal-hal yang
dikehendaki teksnya, isyarat-isyarat ataupun rahasia-rahasianya yang terdalam.
B.
Takwil
Arti
takwil menurut lughat berarti menerangkan, menjelaskan. Menurut Ahmad
al-Maraghiy Ta’wil ialah: ayat yang memiliki kemungkinan sejumlah makna yang
terkandung di dalamnya, maka manakala makna demi makna kepada pendengar, ia
menjadi sangsi dan bingung mana yang hendak dipilihnya. Karena itu, ta’wil
lebih banyak digunakan untuk ayat mutasyahibat. Ta’wil menurut
terminologi adalah memalingkan lafal dari maknanya yang tersurat kepada makna
lain (batin) yang dimiliki lafal itu, jika makna lain tersebut dipandang sesuai
dengan ketentuan al-Qur’an dan al-Sunnah.
C.
Terjemah
Arti
terjemah menurut bahasa adalah susunan dari suatu bahasa kebahasa atau
mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa lain kesuatu bahasa
lain. Sedangkan menurut istilah seperti yang
dikemukakan oleh Ash-Shabuni: “Memindahkan bahasa Al-Qur’an ke bahasa lain yang
bukan bahasa ‘Arab dan mencetak terjemah ini kebeberapa naskah agar dibaca
orang yang tidak mengerti bahasa ‘Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah
SWt, dengan perantaraan terjemahan.”
B. PERBEDAAN ANTARA TAFSIR, TA’WIL, DAN TARJAMAH
Menurur Prof.
Dr. M. Quraish Shihab perbedaan tafsir dan ta’wil
suda jelas.Tafsir adalah tersembunyinya makna ayat
kepada sebagian pendengar. Sedengkan ta’wil adalah ayat yang mempunyai
beberapa makna yang semuanya dapat diterimah. Oleh karena itu ta’wil
banyak sekali dipakai oleh ayat-ayat mutasyabihat, sedangkan tafsir
kebanyakan dipergunakan pada ayat-ayat muhkamat.
Selanjutnya
Prof. Dr. M.Qurais Shihab mengatakan Tafsir lebih umum pengertian dan
ruang lingkupnya dari pada ta,wil pada kalimat. Tafsir
menerangkan kedudukan lafal (kata) dari sudut hakekat pada makna yang
tidak sebenarnya, sedangkan ta’wil menjelaskan dari sudut makna
batiniahnya. Contoh Qs. Al-fajr ayat 14 إنّ ربّك لبا لمر صاد “tafsirnya
Tuhan selalu mengawasi dan menginta-ngintai apa saja yang diperbuat
manusia”. (Mirsad: alat untuk meneropong atau melihat sesuatu dengan jelas).
Sedangkan ta’wilnya ayat diatas mengandung peringatan keras agar manusia
jangan memandang remah segalah perintah ilahi, tetapi harus mempersiapkan diri untuk kembali kepadanya.
Menurut Para ulama mutaqaddimin
ta’wil artinya tafsir. Karena itu bila dikatakan tafsir al-Qur’an
atau ta’wil al-Qur’an, maka pengertiannya sama. Namun sekolompok
ulama berpendapat bahwa antara tafsir dan ta’wil mempunyai
perbedaan yang jelas, dan hal ini telah populer dikalangan ulama Mutaakhirin.
1.
Tafsir berbeda dengan ta’wil,
perbedaannya adalah pada ayat-ayat yang menyangkut soal umum dan khusus, pengertian
tafsir lebih umum daripada ta’wil, karena ta’wil berkenaan
dengan ayat-ayat khusus, misalnya ayat-ayat mutasyabih. Jadi menta’wilkan
ayat-ayat al-Qur’an yang mutasyabihat itu termasuk tafsir, tetapi
tidak setiap penafsiran ayat tersebut disebut ta’wil.
2.
Tafsir adalah penjelasan lebih lanjut
bagi ta’wil dan dalam tafsir sejauh terdapat dalil-dalil yang
dapat menguatkan penafsiran boleh dinyatakan “demikianlah yang dikehendaki oleh
Allah swt”. Sedangkan ta’wil hanya menguatkan salah satu makna dari sejumlah
kemungkinan makna yang dimiliki ayat (lafal) dan tidak boleh mengatakan
“demikianlah yang dikehendaki oleh Allah swt.”
3.
Tafsir menerangkan makna lafal
(ayat) melalui pendekatan riwayat, sedangkan ta’wil melalui pendekatan
dirayah (kemampuan ilmu) dan berpikir rasional.
4.
Tafsir menerangkan makna-makna yang
diambil dari bentuk yang tersurat (bil ibarah), sedangkan ta’wil adalah
dari yang tersirat (bil isyarah).
5.
Dalam “Manahilul Irfan Fi Ulumi Al-Qur’an” dijelaskan antara lain
adalah ta’wil dalam istilah mufassirin pengertiannya
diperselisihkan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa ta’wil itu sinonim
dengan tafsir, karena dilihat dari dari segi tujuan keduanya tidak
berbeda, yaitu menjelaskan makna-makna ayat al-Qur’an.
Adapun
perbedaan tafsir dengan tarjamah, menurut Dr. Al-Zahabyi
ada dua istilah yang digunakan untuk tafsir al-Qur’an, yaitu tafsir
dan tarjamah tafsiriah, sebagai berikut:
a.
Kedua istilah itu dari sudut bahasa ada perbedaanya. Tafsir harus
menggunakan bahasa dari yang ditafsirkan, sedangkan tarjamah tafsiriah
berisi keterangan atau penjelasan dari apa yang dijelaskan dengan menggunakan
bahasa lain.
b.
Tafsir ditulis dengan bahasa yang
sama (dalam hal ini tafsir al-Qur’an yang ditulis dalam bahasa
arab) dengan muda dikoreksi bila terdapat kekeliruan dalam pemahamanya.
Sedangkan keterangan mengenai al-Qur’an yang terdapat dalam tarjamah
tafsiriah dapat ditulis dengan bahasa asing dan umumnya pembacanya tidak
mengerti bahasa aslinya (yakni bahasa arab).
Prof. Dr.
Mardan, mengatakan bahwa, warga negara indonesia yang sebagian
besar memang kurang paham bahasa arab, sulit sekali mengoreksi suatu kitab tafsir
yang ditulis oleh seorang muffasir Indonesia. Apalagi bila penulisnya
menganggap bahwa apa yang ditulisnya suda benar dan tidak mau lagi mengadakan
penelitian-penelitian terhadap apa yang ditulisnya.
C. KUALIFIKASI TAFSIR
Macam-macam
Tafsir berdasarkan Sumbernya dan Metodenya
A. Macam-macam Tafsir berdasarkan sumbernya
Tafsir dilihat dari sumbernya, sebagaimana yang dikemukakan oleh para
mutaqaddimin mempunyai tiga macam corak yaitu:
1. Tafsir bil ma’sur yang biasa disebut Tafsir bi al-Riwayat.
‘Ulama telah mengemukakan pendapat mereka masing-masing, diantara adalah:
a)
a.Muhammad ‘Ali al-Shabuni mengemukakan bahwa tafsir bil al-Masur
berarti segala yang datang dari al-Qur’an atau sunnah, atau perkataan
sahabat, sebagai keterangan yang dimaksud.
b)
b.Menurut al-Zarkani, Tafsir bi al-Ma’suradala menafsirkan al-Qur’an,
menafsirkan al-Qur’an dengan sunnah atau menafsirkan al-Qur’an
dengan pendapat sahabat.
c)
c.Menurut manna’ al-Qaththan, Tafsir bi al-Mas’sur berarti
menafsirkan al-Qur’an yang eksistensinya adalah untuk menjelaskan
kandungan kitab Allah swt.
d)
d.Al-Zahabi menjelaskan bahwa tafsir bil al-Ma’sur mencakup
keterangan keterangan dan pencirian-pencirian yang ada dan sebahagian ayat-ayat
al-Qur’an itu sendiri.
2. Tafsir bil Ra’yu
atau dirayah sebagaimana didefinisikan oleh Adz-Dzahabi ialah
tafsir yang penjelasannya diambil berdasarkan ijtihad dan pemikiran mufassir
setelah mengetahui bahasa Arab dan metodenya, dalil hukum yang ditunjukkan,
serta problema penafsiran, seperti Asbabun nuzul dan nasikh mansukh.
3. Tafsir al- Isyari ialah penafsiran al-Qur’an
yang berlainan menurut Zahir ayat karena adanya petunjuk-petunjuk yang tersirat
dan hanya diketahui oleh sebagian ulama, atau hanya diketahui oleh orang yang
mengenal Allah swt, yaitu orang-orang yang berkepribadian yang luhur dan telah
terlatih jiwanya, dan mereka yang diberi sinar oleh Allah swt. sehinga dapat
menjangkau rahasia-rahasia al-Qur’an.
B. Macam-macam Tafsir berdasarkan Metodenya
Di dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an
para ulama tafsir menempuh berbagai metode yaitu:
1. Metode al-Tahlili
Metode Tahlili
adalah menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an meneliti aspeknya dan menyingkap
seluruh maksudnya, mulai dari uraian makna kosa kata, makna kalimat, maksud
setiap ungkapan, kaitan antar pemisah (munasabat) dengan bantuan Asbabun Nuzul,
riwayat-riwayat yang berasal dari Nabi saw, sahabat dan tabi’in. Prosedur
ini dilakukan dengan mengikuti susunan mushaf, ayat per ayat dan surat demi
surat, sebagai berikut:
a. al-Tafsir
bi al-Ma’tsur contoh تَفْسِيْرُ
القران الكر يم oleh Ibnu Katsir (w.774 h).
b. Al-Tafsir
bi al-Ra’yi, contoh مَفَا تِهُ
الغَيْبُ oleh al-Fakhr al-Razi (w.606 H).
c. Al-Tafsir
bi al-Fiqh, contoh ا لخَا معَ لأَ
حكام القرا ن oleh al-Tusturi (w.383 h).[42]
2. Metode al- Ijmali
Metode Ijmali adalah menafsirkan al-Qur’an
secara global, dengan metode ini mufassir berupaya menjelaskan makna-makna al-Qur’an
dengan uraian singkat sehingga mudah dipahami oleh semua orang, mulai
dari orang yang berpengetahuan sekedarnya sampai kepada orang yang
berpengetahuan luas.
3. Metode al-Muqaran
Metode Muqaran adalah
menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an dengan merujuk kepada
penejelasan-penjelasan mufassir. Dengan demikian al-Tafsir al-Muqarabun
mempunyai kelebihan dan kekurangan
Adapun kelebihannya adalah
sebagai berikut:
1.
Dapat diketahui harismatiknya seorang mufasir yang didasarkan oleh latar
belakang tertentu.
2.
Dapat ditemukan kesalapahaman mufassir
3.
Dapat membuktikan bahwa ayat al-Qur’an itu tidak bertentangan antara
satu dengan yang lainnya.
4.
Dapat membuktikan kemukjizatan al-Qur’an dari segi redaksi
yang berbeda. Sedangkan kelemahan-kelemahanya adalah:
a.
Lebih banyak menitiberatkan pada penyelesaian pertentangan yang ditemukan
dalam penafsiran ayat-ayat al-Qur’an
b.
Metoe tafsir ini mempergunakan potensi rasio melulu.
c.
Hanya mau mengetahu perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan
diantara para mufassir.
4. Metode al- Mawdhu’i
Metode Maudhu’i ialah metode
penafsiran berdasarkan pada tema-tama tertentu. Prosedur metode ini
adalah sebagai berikut:
1.
Menetapkan masalah yang akan dibahas (topik)
2.
Menghimpun ayat yan berkaitan dengan masalah tersebut
3.
Menyusun runtutan ayat sesuai dengan mana turunnya, disertai pengetahuan
tentang asbabun nuzul.
4.
Memahami korelasi ayat-ayat dalam surat masing-masing
5.
Menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna
6.
Melengkapi pembahasan dengan hadis-hadis yang relevan dengan pokok bahasan.
Sesugguhnya para mufassir
bebas melakukan penafsiran, asalkan memenuhi beberapa persyaratan. seperti yang
dikemukakan oleh Prof. Dr. Muhammad Qurais Shihab menyebutkan:
a.
Pengetahuan bahasa Arab dalam berbagai bidang
b.
Pengetahuan tentang ilmu-ilmu Al-Qur’an, sejarah turunnya,
hadis-hadis Nabi dan ushul fiqhi
c.
Pengetahuan tentang prinsip-prinsip pokok keagamaan
d.
Pengetahuan tentang disiplin ilmu yang menjadi materi bahasan ayat.
Bagi mereka yang tidak memenuhi
syarat-syarat diatas tidak dapat dibenarkan untuk menafsirkan al-Qur’an.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian yang telah dikemukakan sebelumnya, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.
Tafsir adalah suatu hasil usaha tanggapan, penalaran dan ijtihad dalam
mengkaji al-Qur’an untuk menyingkap nilai-nilai yang terdapat
didalamnya. Ta’wil secara leksikal bermakna memulankan atau
mengembalikan lafadz dari makna lahiriyahnya. Sedangakan menurut terminolgi
ta,wil adalah mengalihkan makna lafal yang dikuatkan karena ada dalil
yang mendukungnya. Sedangkan tarjamah secara harfiah berarti menyalin atau memindahkan suatu pembicaraan dari
satu bahasa kebahasa lainnya atau mengalibahasakan/to translate.
Terjemah dapat dibagi dua yakni terjemah harfiah dan tafsriah.
2.
Perbedaan tafsir, ta’wil, dan tarjamah, Tafsir
adalah menetapkan apa yang dikehendaki oleh ayat (lafadh) dan dengan
sungguh-sungguh menetapkan, sedangkan ta’wil adalah mentahrjihkan salah
satu makna yang mungkin diterima oleh ayat (lafadh). Sedangkan tarjamah tafsiriah
berisi keterangan atau penjelasan dari apa yang dijelaskan dengan menggunakan
bahasa lain.
3.
Perkembangan Tafsir dari masa kemasa adalah dimulai sejak zaman
Rasulullah saw, Sahabat, kemudian pada masa tabi’in sampai kepada zaman
modern dan masing-masing mempunyai metode dan corak yang berbeda-beda dalam
menafsirkan al-Quran
4.
Tafsir jika dilihat berdasarkan
sumbernya maka akan terbagi menjadi tiga yaitu : Tafsir bil Matsur, Tafsir
bil Ra’yi dan Tafsir isyari. Sedangkan Tafsir jika dilihat
berdasarkan metodenya akan terbagi menjadi empat metode yaitu: Metode
Tahlili, Metode Ijmali, Metode muqaran dan Metode Maudhu’i.
KATA PENGANTAR
Mardan, Sebuah Pengantar Al-Qur’an Memahami Al-Qur’an secara Utuh
Editor II Abu Rauh Amin. Jakarta Pustaka Mapan, 2009.
Anwar, Rosihan . Ilmu Tafsir , ,Cet.III;Bandung:Pustaka
Setia, 2005
Ash-Shabuni,
Muhammad Ali. At-tibyaan fii Uluumil Qur’an., terj. Aminuddin, Studi
Ilmu Al-Qur’an Cet.I; Bandung : CV. Pustaka Setia, 1999
Nawawi,
Rifat Syauqi dan Muhammad Ali Hasan. Pengantar Ilmu Tafsir Jakarta:
Bulan Bintang , 1998
M.
Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an /Tafsir Cet 14-
Jakarta Bulang Bintang. 1992
Anwar,
Abu. Ulumul Quran Sebuah Pengantar. Cet.II; tt:Sinar Grafika Offset,
2005
Al-Qattan,Manna Khalil.Studi Ilmu-Ilmu Quran.Bogor:Pustaka Litera Antarnusa,2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar